Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat danĀ  Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Back to top button